Toba, 29 April 2026 — Kejaksaan Negeri Toba bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesadaran hukum masyarakat.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) serta pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat terutama siswa terkait pentingnya administrasi kependudukan.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Toba yang turut berpartisipasi aktif dalam mendukung program tersebut, termasuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum serta tertib administrasi kependudukan.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Leave a Reply