Persyaratan KTP

Home / Persyaratan KTP

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

Persyaratan

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK. 
  • Dasar Hukum Pasal 15 Perpres 96/2018

Penjelasan

  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  • Di Kabupaten Bantul, perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kapanewon/Kecamatan sesuai domisili.

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
 

Persyaratan

  • SKP (jika terjadi pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
  • Dasar Hukum Pasal 15 Perpres 96/2018

Penjelasan

  • Penduduk mengisi F.1.02;
  • Penduduk melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  • Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  • Dinas memusnahkan KTP-el lama.
     

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING 
 

Persyaratan

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK. 
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
  • Dasar Hukum Pasal 16 Perpres 96/2018

Penjelasan

  • Mengisi F.1.02;
  • Melampirkan fotokopi KK;
  • Menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  • Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
     

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING
 

Persyaratan

  • SKP (jika pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

Penjelasan

  • mengisi F.1.02;
  • melampirkan:
    • SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
    • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  • Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  • Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  • Dinas memusnahkan KTP-el lama.
     

Keterangan :

  • Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil