Pembatalan Akta Perkawinan

Home / Pembatalan Akta Perkawinan

PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Persyaratan

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  • KTP-el Asli; danKK Asli.

Penjelasan

  • WNI mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  • Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  • WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  • Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  • Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan  KTP-el Asli yang lama.
  • Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  • Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Keterangan

  • Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil