Persyaratan Akta Kelahiran

Home / Persyaratan Akta Kelahiran

PENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI

Persyaratan

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. 
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
     

Penjelasan

  • WNI mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  • Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  • Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
     

PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING

Persyaratan

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  • Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; 
  • Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
  • Orang asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

Penjelasan

  • Orang asing mengisi formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  • Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  • Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Orang asing tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Keterangan :

  • Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil