Pemerintah Kabupaten Toba melalui Surat Edaran Bupati Toba Nomor 01 Tahun 2026 mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kabupaten Toba.
IKD merupakan identitas kependudukan resmi dalam bentuk digital yang memberikan kemudahan, keamanan, dan kecepatan dalam mengakses berbagai layanan publik maupun privat secara digital.
Untuk mendukung percepatan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba diminta segera melakukan aktivasi IKD. Selain itu, para Camat diharapkan menggerakkan pemerintah desa/kelurahan, kader, serta lembaga kemasyarakatan untuk mengedukasi dan mendorong masyarakat yang telah memiliki KTP-el dan smartphone agar segera melakukan aktivasi IKD.
👉 Mari segera aktivasi IKD dan dukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, aman, dan modern.
📍 Aktivasi dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba atau melalui pelayanan jemput bola yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
#IKD
#IdentitasKependudukanDigital
#DukcapilToba
#KabupatenToba
#PelayananPublik
Leave a Reply