KABID PIAK PROVSU MENGADAKAN KUNJUNGAN KERJA KE DISDUKCAPIL TOBA

KABID PIAK PROVSU MENGADAKAN KUNJUNGAN KERJA KE DISDUKCAPIL TOBA

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Yanuarlin, mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba (29/4) terkait Pemanfaatan dan Pengamanan Data Kependudukan di Daerah.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kabid PIAK Provsu diterima Plt. Kadis Dukcapil Toba, Hendra Butarbutar, bersama jajaran pejabat administrator di Dukcapil Toba.

Yanuarlin, menjelaskan terkait SE Mendagri Nomor 400.8.3/164215J tentang Pemanfaatan dan Pengamanan Data Kependudukan di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Walikota se Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keamanan data kependudukan, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) UU No. 24/2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk, bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat digunakan untuk semua keperluan, antara lain, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data kependudukan diatur lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 17/2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102/2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang implementasinya dilakukan melalui PKS antara Disdukcapil Daerah dengan perangkat daerah guna melakukan verifikasi dan validasi data penerima pelayanan publik sehingga pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat menjadi akurat, efektif dan akuntabel.

Selain PKS sebagaimana dimaksud diatas, perangkat daerah wajib menggunakan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan memiliki sertifikat standar keamanan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18A dan Pasal 28 Permendagri Nomor 17/2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102/2019.

Dalam Permendagri Nomor 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, mewajibkan pemda agar mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk penyediaan jaringan intra pemda atau jaringan tertutup (private leased line) serta menerapkan dan memiliki sertifikasi standar keamanan dengan prioritas standar nasional lndonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber bagi perangkat daerah provinsi dan kab/kota yang mengelola SPBE dan melakukan akses pemanfaatan data kependudukan melalui Disdukcapil Daerah. 

Seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan data kependudukan melalui kerja sama pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan antara perangkat daerah dengan Disdukcapil Provinsi dan Kab/Kota, untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan data kependudukan pada implementasi akses pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah dengan menyediakan jaringan tertutup, menerapkan standar keamanan informasi dan memiliki sertifikat standar keamanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memedomani ketentuan Permendagri Nomor 15/2024 dalam memenuhi kebutuhan alokasi anggaran terkait dengan bidang adminduk.

Leave a Reply

Your email address will not be published.