Bupati Toba Menyerahkan KIA (Kartu Identitas Anak pada Hari Ulang Tahun Toba, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toba menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di bawah 17 tahun sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional anak dan identifikasi resmi. yang diberikan secara langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Toba beserta Ketua Tim Penggerak PKK

dengan diberikannya Kartu Identitas Anak akan mendapat poin-poin penting terkait penyerahan KIA:
- Tujuan Penyerahan:
- Memenuhi hak konstitusional anak untuk memiliki identitas resmi.
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya KIA.
- Memberikan identifikasi resmi kepada setiap anak di bawah 17 tahun.
- Membantu staf sekolah dan guru untuk mengenali siswa secara individu dan memastikan keamanan di lingkungan sekolah.
- Menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
- Syarat Pembuatan KIA:
- KTP orang tua (asli).
- Kartu Keluarga (KK) (asli).
- Foto anak ukuran 2×3 (untuk KIA 5-17 tahun).
- Untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua.
- Masa Berlaku KIA:
- Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.
- Bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
- Ketika anak berulang tahun ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.
- Keterangan Tambahan:
- KIA diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.
- Pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis.
- Penyerahan KIA merupakan bentuk sinergi antara berbagai instansi terkait.
- KIA menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi negara.
Leave a Reply